PENGAMBILAN SUMPAH DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) BAMUSKAL
Operator Desa 19 November 2021 11:59:48 WIB
Karangsari, 19 November 2021 (SIDA SAMEKTA) Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Kalurahan Karangsari melaksanakan Pengambilan Sumpah dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Pengganti Antar Waktu (PAW) setelah proses pengusulan pemberhentian Saudara Supriyana Dari Anggota Bamuskal karena Mengundurkan Diri dan proses usulan pengesahan Saudari Sri Apriliana sebagai PAW Anggota Bamuskal. Yang mengambil sumpah dan meresmikan adalah Panewu Semin atas nama Bupati Gunungkidul, Bapak Drs Witanto.
Acara ini dilaksanakan secara sederhana dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat termasuk membatasi jumlah peserta peresmian. Acara ini dihadiri oleh Forkompim Kapanewon Semin yang diwakili Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas, Perwakilan Pamong Kalurahan, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan dan Anggota Bamuskal.
Sri Apriliana merupakan wakil dari wilayah Padukuhan Putuk dan Payaman. Diharapkan dengan adanya PAW Anggota Bamuskal ini kinerjanya dapat lebih optimal dalam mengawal pelaksanan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kalurahan Karangsari.
Drs. Witanto, Panewu Semin dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada Saudari Sri Apriliana atas peresmian sebagai anggota Bamuskal Karangsari. Selain itu Bamuskal sebagai mitra juga sebagai pengawas pelaksanaan tugas Lurah dan jajaran Pemerintah Kalurahan Karangsari. Sehingga apabila ada penyimpangan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan bisa mengingatkan agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Bamuskal sebagai wakil dari wilayah masing-masing padukuhan diharapkan dapat menjaring aspirasi dari warga di wilayahnya untuk selanjutnya dibawa dalam forum musyawarah yang diselenggarakan di tingkat kalurahan.
“Kepada Sri Apriliana Semoga dalam Mengemban Tugas Sebagai Anggota Badan Permusyawaratan 2019-2025 Arif, Bijaksana, dan Amanah, Mari Bersama Membangun Kalurahan Karangsari Agar Lebih dan Lebih Baik Lagi.” Tutup Witanto
Dokumen Lampiran : SURAT KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 140/22/pg/KPTS/2021
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |