SK BUPATI NOMOR 141/94/Pb.Plt/Kpts/2021TENTANG PEMBERHENTIAN CARIK DARI PLT LURAH
Operator Desa 05 November 2021 11:24:55 WIB
Karangsari, 5 November 2021 (SIDA SAMEKTA), Bertempat di Balai Kalurahan Karangsari Kapanewon Semin Kabupaten Gunungkidul, Ramdhan Adji Purwanto Carik Karangsari Menerima SK Pemberhentian Dari PLT Lurah Karangsari Karangsari.
Sebelumnya Carik Kalurahan Karangsari Ditunjuk sebagai Plt Lurah Karangsari Berdasarkan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 141/50/Plt/KPTS/2020 dikarenakan Lurah Menjabat Ikut Berkompetisi dalam Pemilihan Lurah Karangsari Tahun 2021 dari Tanggal Ditetapkannya Bakal Calon Sampai Penetapan Calon. Terhitung dari 16 Oktober 2021 – 31 Oktober 2021.
Pemberhentian Carik Karangsari dari Jabatan Pelaksana Tugas Lurah Karangsari Kapanewon Semin dengan Dikeluarkanya SK Nomor 141/94/Pb.Plt/KPTS/2021 dari Bupati Gunungkidul.
Dokumen Lampiran : SK BUPATI NOMOR 141/94/Pb.Plt/Kpts/2021Tentang Pemberhentian Carik dari Jabatan Pelaksana Tugas Lurah Karangsari
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |