HIMBAUAN PEMBAYARAN REKENING LISTRIK

Operator Desa 19 September 2018 12:06:15 WIB

Menanggapi Surat PT.PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta Area Yogyakarta Nomor 0787/AGA.01.01/A/YGK/2018 Tanggal 27 Agustus 2018 Perihal Sebagaimana tersebut padapokok Surat, Maka diminta kepada Saudara Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Desa untuk melaksanakan hal-hal sebagaimana berikut:

  1. Mensosialisasi kepada masyarakat di wilayah untuk membayar rekening listrik diawal waktu sebelum tanggal 20 setiap bulanya.
  2. Mempelopori dan mendorong perangkat daerah untuk membayarkan rekening listrik kantor lebih awal sebelum tanggal 20 Setiap Bulannya.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
Galeri Foto
Survey Kepuasan Masyarakat
Jam
KARANGSARI
Kurs Rupiah
Translate
Tanggal
Maps
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial