HIMBAUAN PEMBAYARAN REKENING LISTRIK
Operator Desa 19 September 2018 12:06:15 WIB
Menanggapi Surat PT.PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta Area Yogyakarta Nomor 0787/AGA.01.01/A/YGK/2018 Tanggal 27 Agustus 2018 Perihal Sebagaimana tersebut padapokok Surat, Maka diminta kepada Saudara Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Desa untuk melaksanakan hal-hal sebagaimana berikut:
- Mensosialisasi kepada masyarakat di wilayah untuk membayar rekening listrik diawal waktu sebelum tanggal 20 setiap bulanya.
- Mempelopori dan mendorong perangkat daerah untuk membayarkan rekening listrik kantor lebih awal sebelum tanggal 20 Setiap Bulannya.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
SELAMAT DATANG DI WEBSITE
Cuaca
Tanggal
!doctype>