Keputusan Bupati Gunungkidul nomor 141/50/Plt/KPTD/2021

Operator Desa 18 Oktober 2021 14:16:27 WIB

Karangsari, 18 Oktober 2021 (SIDA SAMEKTA), Bertempat di Balai Kalurahan Karangsari, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPM&D) Kabupaten Gunungkidul Menyerahkan Keputusan Bupati Gunungkidul nomor 141/50/Plt/KPTD/2021 tentang Penunjukan Saudara Ramdhan Adji Purwanto Carik Karangsari sebagai Pelaksana Tugas Lurah Karangsari, Penunjukan Saudara Ramdhan Adji Purwanto sebagai Pelaksana Tugas Lurah Dikarenakan Lurah Karangsari Cuti untuk Mengikuti Kontestansi Pemilihan Lurah Serentak Tahun 2021.
DP3AKBPM&D Yang Mengantar Langsung SK Kepada Carik Karangsari berpesan supaya amanah dalam menjalankan tugas, jangan melihat jumlah harinya tetapi harus bertanggungjawab dalam menjalankan tugas.

Dokumen Lampiran : Keputusan Bupati Gunungkidul nomor 141/50/Plt/KPTD/2021


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
Galeri Foto
Survey Kepuasan Masyarakat
Jam
KARANGSARI
Kurs Rupiah
Translate
Tanggal
Maps
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial