SOSIALISASI PEMILIHAN LURAH KARANGSARI TAHUN 2021
Administrator 20 Agustus 2021 15:24:45 WIB
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lurah Bab IV Pasal 97 Masa jabatan Lurah adalah 6 (enam) tahun. Sehubungan dengan peraturan tersebut maka Pemerintah Kalurahan Karangsari akan menyelenggarakan Pemilihan Lurah serentak masa bakti 2021 – 2027.
Pada tanggal 01 Juli 2021, telah terbentuk Panitia Pemilihan Lurah hasil Musyawarah Kalurahan yang dipimpin oleh Ketua Bamuskal, Bapak SUPRIYANA. Ketua Panitia Pemilihan Lurah Karangsari adalah Bapak JOKO TRIWAHYUDI. Proses Pemilihan Lurah Karangsari dilaksanakan serentak bersama 57 Kalurahan lain di Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 30 Oktober 2021.
Bagi warga yang ingin mengabdikan diri dengan menjabat Lurah di Kalurahan Karangsari bisa mendaftarkan diri dengan melengkapi berbagai persyaratan yang telah terlampir dalam artikel ini. Waktu Pendaftaran sesuai dengan Tata tertib Panitia Pemilihan Lurah dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yaitu tanggal 30 Agustus 2021 sampai dengan 09 September 2021 pada jam kerja.
Untuk info lebih lanjut tentang proses Pemilihan Lurah Karangsari, dapat menghubungi Panitia Pemilihan Lurah yang berada di Sekretariat yang beralamat di Kantor Lurah Karangsari, Pugeran RT. 002 / RW. 003, Karangsari, Semin, Gunungkidul.
Dokumen Lampiran : Persyaratan, tempat dan waktu pendaftaran Bakal Calon Lurah
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |