HAJATAN TIDAK DILARANG YANG PENTING TAAT ATURAN
Operator Desa 19 Mei 2021 14:29:20 WIB
Karangsari, 19 Mei 2021 (SIDA SAMEKTA). Ditengah mewabahnya Virus Corona di berbagai Wilayah, dan antisipasi penyebaranya di wilayah Kapanewon Semin, Khususnya Wilayah Kalurahan Karangsari, Carik Kalurahan Karangsari Menghimbau Kepada Masyarakat Agar Tetap Mencaga Protokol Kesehatan. Dan Dalam Akhir Akhir Ini Banyak Masyarakat Yang Akan Melaksanakan Hajatan. Berikut Aturanya:
- Menyiapkan Petugas Untuk Melakukan dan Mengawasi Penerapan Protokol Kesehatan;
- Melakukan Pembersihan dan Disinfeksi secara Berkala;
- Membatasi Pintu/Jalur Keluar Masuk Tamu;
- Menyediakan Fasilitas Cuci Tangan / Hand Sanitizer di Pintu Masuk dan Pintu Keluar;
- Menyediakan Alat Pengecek Suhu di Pintu Masuk (Jika Ditemukan Tamu dengan Suhu ≥ 37,5OC dengan 2 Kali Pemeriksaan Berjarak 5 Menit) Maka Tidak Diperkenankan Masuk Lokasi Hajatan;
- Menerapkan Pembatasan Jarak Antar Tamu Minimal 1 Meter dan Melakukan Pengaturan Tamu yang Berkumpul dalam Waktu Bersamaan;
- Mempersingkat Waktu Pelaksanaan Hajatan Tanpa Mengurangi Kesempurnaan Hajatan;
- Memasang Himbauan dan Mensosialisasikan Penerapan Protokol Kesehatan Di Tempat-tempat yang mudah Terbaca;
- Memberlakukan Penerapan Protokol Kesehatan Secara Khusus Bagi Tamu Hajatan Yang Datang Dari Luar Wilayah Setempat;
- Melaksanakan Ketentuan Ketentuan Tentang Hajatan Sesuai Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2020 Sebagai Berikut:
- Hajatan Dilaksakan Selama 1 Hari;
- Tamu Akan Dibagi Per Jam Setiap Harinya dan Akan Mengacu Luas Tempat dan Menghindari Datangnya Tamu Berduyun-duyun;
- Pembatasan Among Tamu, di Shift Maksimal 1 Shift 3 Pasang Among Tamu;
- Menyiapkan Ruang Tunggu/Transit dengan Protokol Kesehatan Yaitu Jarak Duduk Tamu Diatur Jika Didalam Ruangan Penuh;
- Ketika Tamu Masuk Tidak Akan Bersalaman dan Berciuman Pipi;
- Penyajian Makanan, Minuman dan Snack Untuk Di Box (Tidak Prasmanan);
- Hiburan Khusus Elekton (Player Sound atau Tape), Jika Memakai Gamelan Perangkat Yang Dipakai yang Inti Saja (Minimalis) dengan Jumlah Maksimal 10 Perangkat Instrument untuk 10 Penabuh (Dari 25 Perangkat Gamelan), Ditata dengan Protokol Kesehatan dan Waranggana1 Atau 2 Orang dengan Microphone Sendiri ( 1 Orang 1 Microphone) Menyesuaikan;
- Mengatur Tamu Yang HAdir Tidak Berlama-lama Di Lokasi Hajatan;
- Apabila ada Sambutan akan disediakan Microphone Sendiri-Sendiri ( Clip On).
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
SELAMAT DATANG DI WEBSITE
Cuaca
Tanggal
!doctype>