HAJATAN TIDAK DILARANG YANG PENTING TAAT ATURAN
Operator Desa 19 Mei 2021 14:29:20 WIB
Karangsari, 19 Mei 2021 (SIDA SAMEKTA). Ditengah mewabahnya Virus Corona di berbagai Wilayah, dan antisipasi penyebaranya di wilayah Kapanewon Semin, Khususnya Wilayah Kalurahan Karangsari, Carik Kalurahan Karangsari Menghimbau Kepada Masyarakat Agar Tetap Mencaga Protokol Kesehatan. Dan Dalam Akhir Akhir Ini Banyak Masyarakat Yang Akan Melaksanakan Hajatan. Berikut Aturanya:
- Menyiapkan Petugas Untuk Melakukan dan Mengawasi Penerapan Protokol Kesehatan;
- Melakukan Pembersihan dan Disinfeksi secara Berkala;
- Membatasi Pintu/Jalur Keluar Masuk Tamu;
- Menyediakan Fasilitas Cuci Tangan / Hand Sanitizer di Pintu Masuk dan Pintu Keluar;
- Menyediakan Alat Pengecek Suhu di Pintu Masuk (Jika Ditemukan Tamu dengan Suhu ≥ 37,5OC dengan 2 Kali Pemeriksaan Berjarak 5 Menit) Maka Tidak Diperkenankan Masuk Lokasi Hajatan;
- Menerapkan Pembatasan Jarak Antar Tamu Minimal 1 Meter dan Melakukan Pengaturan Tamu yang Berkumpul dalam Waktu Bersamaan;
- Mempersingkat Waktu Pelaksanaan Hajatan Tanpa Mengurangi Kesempurnaan Hajatan;
- Memasang Himbauan dan Mensosialisasikan Penerapan Protokol Kesehatan Di Tempat-tempat yang mudah Terbaca;
- Memberlakukan Penerapan Protokol Kesehatan Secara Khusus Bagi Tamu Hajatan Yang Datang Dari Luar Wilayah Setempat;
- Melaksanakan Ketentuan Ketentuan Tentang Hajatan Sesuai Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2020 Sebagai Berikut:
- Hajatan Dilaksakan Selama 1 Hari;
- Tamu Akan Dibagi Per Jam Setiap Harinya dan Akan Mengacu Luas Tempat dan Menghindari Datangnya Tamu Berduyun-duyun;
- Pembatasan Among Tamu, di Shift Maksimal 1 Shift 3 Pasang Among Tamu;
- Menyiapkan Ruang Tunggu/Transit dengan Protokol Kesehatan Yaitu Jarak Duduk Tamu Diatur Jika Didalam Ruangan Penuh;
- Ketika Tamu Masuk Tidak Akan Bersalaman dan Berciuman Pipi;
- Penyajian Makanan, Minuman dan Snack Untuk Di Box (Tidak Prasmanan);
- Hiburan Khusus Elekton (Player Sound atau Tape), Jika Memakai Gamelan Perangkat Yang Dipakai yang Inti Saja (Minimalis) dengan Jumlah Maksimal 10 Perangkat Instrument untuk 10 Penabuh (Dari 25 Perangkat Gamelan), Ditata dengan Protokol Kesehatan dan Waranggana1 Atau 2 Orang dengan Microphone Sendiri ( 1 Orang 1 Microphone) Menyesuaikan;
- Mengatur Tamu Yang HAdir Tidak Berlama-lama Di Lokasi Hajatan;
- Apabila ada Sambutan akan disediakan Microphone Sendiri-Sendiri ( Clip On).
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
-
Operator Desa
bisa dibantu...baca selengkapnya
08 Mei 2026 09:23:56 WIB -
Iaia
Halo...baca selengkapnya
07 Mei 2026 20:06:32 WIB -
Operator Desa
Minta No HP Jenengan Pak...baca selengkapnya
02 Juni 2025 08:29:27 WIB -
Supri Hartin
Pak Lilik Suka Nugraha ini apakah alumni SMPN 1 Se...baca selengkapnya
09 Mei 2025 04:15:35 WIB -
Muhamad Agus Fifaldi
...baca selengkapnya
17 Oktober 2023 10:31:58 WIB -
Ihsan Aji Anugrah
...baca selengkapnya
06 Oktober 2023 07:28:06 WIB -
Nn
Mantap Pak Lurah...baca selengkapnya
19 Januari 2023 10:03:17 WIB -
Agus Sutopo
Sipp... semoga acaranya sukses, lancar dan tertib...baca selengkapnya
27 September 2021 14:23:28 WIB -
Dwi
Rame iki......baca selengkapnya
31 Agustus 2021 19:15:17 WIB -
Agus Sutopo
Jannn diluar dugaan, ketua ku nyalon lurah lurrr ....baca selengkapnya
31 Agustus 2021 18:25:57 WIB
Survey Kepuasan Masyarakat
Jam
KARANGSARI
>
Kurs Rupiah
Translate
Tanggal
!doctype>
Maps
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









