Sosialisasi Perda Nomor 2 dan 14 Tahun 2020

Operator Desa 21 April 2021 14:35:14 WIB

Karangsari 21 April 2021 (SIDA SAMEKTA) Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang Pengelolaan Sampah.

Perda yang mengatur Pengelolaan Sampah adalah Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda No.13 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dan Perda No. 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Hadir sebagai nara sumber Ketua Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul Agus Priyanto, SH. MM bersama dengan Yulinda Dwi Nur Respati, S.E anggota DPRD komisi C serta Ery Agustin dari komisi A DPRD Gunungkidul. Adapun sebagai peserta kurang lebih 50 orang yang terdiri dari unsur pemerintah desa, BPKal, pemuda dan tokoh masyarakat dari 3 desa Rejosari, Candirejo dan Karangsari.

Yulinda Dwi Nur Respati, S.E yang mengambil sesi pertama sosialisasi menyampaikan terkait Perda Nomor 14 Tahun 2020. Salah satu yang diangkat yakni terkait definisi sampah rumah tangga yakni sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sampah organik, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Adapun pengelolaan sampah sendiri memiliki arti kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan meliputi perencanaan, pengurangan dan penanganan sampah.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE

Cuaca

Tanggal

Maps