PURNA TUGAS ULU-ULU KALURAHAN KARANGSARI
Operator Desa 18 Maret 2021 13:18:49 WIB
Karangsari, 18 Maret 2021 (SIDA SAMEKTA), Pemerintah Kalurahan Karangsari memberhentikan dengan hormat Ulu-ulu Kalurahan Karangsari Bapak Sukiya karena telah berusia 60 (enam puluh) tahun. Sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018, Perangkat Desa diberhentikan karena telah berusia 60 (enam puluh) Tahun.
Beliau Adalah Warga Asli Padukuhan Nganjir yang Lahir Pada Tanggal 15 Maret 1961 yang telah Mengabdi untuk Pemerintah Kalurahan Terhitung Sejak 13 Maret 1990 Atau telah Mengabdi Di Pemerintahan Kalurahan Kurang Lebihnya 31 Tahun. Bapak Sukiya diberhentikan Lurah Karangsari dengan Surat Keputusan Lurah Karangsari Nomor 13 / KPTS / 2021 Tahun 2021.
Terimakasih Bapak Sukiya atas pengabdianmu. Selamat Ulang Tahun yang ke-60. Selamat Menikmati Masa Purna “Awet Momong Anak Putu, Sehat Bagas Waras Panjang Umur”
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |