KOORDINASI DANA DESA 2021
Operator Desa 15 Februari 2021 20:45:45 WIB
Karangsari, 15 Februari 2021 (SIDA SAMEKTA) Bertempat di Ruang Jawatan Kemakmuran Kapanewon Semin, Carik Kalurahan Karangsari Ramdhan Adji Purwanto beserta Sari Astuti, Wakhid Andriyanto, Totok Suharyadi, Widi, dan Emi (Pendamping Desa) Kapanewon Semin Membahas Berbagai Kegiatan Desa dan Sedikit Membicarakan Regulasi Pengelolaan Dana Desa di Tahun 2021. Dalam Pembahasan Kali ini Pendamping Desa (Wakhid Ardiyanto) Memberikan Pemaparan Tentang Regulasi Yang Akan Dilalui Di Awal 2021 ini.
“Pemerintah Kalurahan Se-Kapanewon Semin Telah Mengupload Syarat Pencairan Dana Desa Tahap I Di Tahun 2021. Jadi Pemerintah Kalurahan Tinggal Menunggu Pagu Transfer Dari Kabupaten Gunungkidul.” Kata Wakhid Andriyanto.
Selain Itu Wakhid Andriyanto juga Memberikan sedikit informasi tentang Surat Edaran dari Kementerian Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran TransferKe Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandmi Corona Virus Desease.
Dalam Edaran Tersebut ada Point Bahwasanya Belanja Kalurahan Minimal 8 % Dari Pagu Dana Desa Digunakan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
‘Walau Demikian Pemerintah Kalurahan Jangan Memikirkan Hal Tersebut sembari Menunggu Surat Dari Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Menanggapi Hal Tersebut.” Tutup Wakhid Andriyanto.
Selain Informasi Tersebut Sari Astuti Sebagai Pendamping Lokal Desa memberikan Informasi Bahwa Pada Hari Rabu Tanggal 17 Februari 2021 Bertempat di Aula Kalurahan Semin akan dilakukan Pelatian KPM Pengisian Aplikasi Penanganan Stunting Tahun 2021.
Desa Harap Meminjamkan Beberapa Dokumen Kepada Kader KPM antara lain. RKP 2020. APB-Kal 2020. RKP 2021. APB-Kal 2021, dan LPJ Tahun 2020.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |