PEMASANGAN PAPAN NAMA IDENTITAS KALURAHAN

Operator Desa 09 Februari 2021 14:09:25 WIB

Karangsari, 9 Februari 2021 (SIDA SAMEKTA) Penetapan Desa menjadi Kalurahan tertuang dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan. Dengan ditetapkan Peraturan Bupati tersebut, maka terjadi perubahan nomenklatur desa menjadi kalurahan.

Perubahan Nomenklatur Juga Berdampak Pada Lembaga-lembaga Di Kalurahan. tata naskah seperti stempel, persuratan dan berkas-berkas lain yang masih tertulis nomenklatur.
Pemerintah Kalurahan Karangsari Langsung Memasang Papan Nama Di Depan Balai Kalurahan Sebagai Salah Bentuk Sosialisasi Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2019 Tersebut Kepada Masyarakat Luas pada Umumnya dan Masyarakat Karangsari Khususnya.

Papan Nama Tersebut Dibuat dan Disusun Menggunakan Mata Anggaran SILPA Penerimaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021.

Dokumen Lampiran : PEMASANGAN PAPAN NAMA IDENTITAS KALURAHAN


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
Galeri Foto
Survey Kepuasan Masyarakat
Jam
KARANGSARI
Kurs Rupiah
Translate
Tanggal
Maps
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial