PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 79 TAHUN 2020
Operator Desa 04 Februari 2021 13:04:57 WIB
Karangsari, 4 Februari 2021 (SIDA SAMEKTA) Sering mendengar Pertanyaan dari warga masyarakat terkait harga yang dianggarkan di APB-Kal berbeda dari harga di pasaran.
Ada lagi keluhan, terkait dengan Upah Tukang dan Pekerja dalam kegiatan Infrastruktur yang dinilai terlalu rendah dan tidak sesuai dengan yang berlaku di masyarakat.
Belum lagi Honor Tim Pelaksana Kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan beban kerjanya.
Ya, memang harga-harga barang, baik berupa material, konsumsi, dan lainnya yang ditetapkan di APB-Kal berbeda dengan kondisi riil di masyarakat. Kenapa? karena untuk harga yang didapat dari warga masyarakat tidak dibebani Pajak sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah. dan untuk menentukan harga dalam penghitungan anggaran, Pemerintah Kalurahan tidak dapat semaunya memasukkan harga. Pemerintah Kalurahan harus mengacu pada Ketentuan sebagaimana telah diatur oleh Peraturan Bupati setiap Tahunnya. Selain itu, Pemerintah Kalurahan dalam mentapkan APB-Kal harus melalui Musyawarah Kalurahan, lalu Musyawarah Pembangunan Kalurahan dan terakhir harus disetujui oleh Bamuskal. Silahkan Cermati Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 79 Tahun 2020 tentang Standar Harga Barang dan Jasa 2021
Dan yang paling penting, dalam memepertanggungjawbakan pengelolaan keuangan, Pelaksana Kegiatan dituntut untuk mempertanggungjawabkan kegiatan dengan dokumen pendukung dan hasil kegiatannya yang sesuai dengan Spesifikasi dan harga yang sesuai.
Mari Awasi Anggaran Kalurahan, dengan ketentuan yang ada
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |