LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APB-KAL 2020.
Operator Desa 27 Januari 2021 14:09:33 WIB
Karangsari, 26 Januari 2021 (SIDA SAMEKTA) Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Hal ini menunjukkan bahwa keuangan Kalurahan harus dikelola secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan peraturan yang ada. Penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan yang baik terkait pengelolaan Keuangan Kalurahan, memerlukan sistem akuntabilitas dan transparansi, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas mengenai perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, penatausahaan, dan pelaporannya.
Berikut adalah Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran dan Belanja Kalurahan Karangsari Tahun 2020 Yang Termuat Dalam Peraturan Kalurahan Karangsari Nomor 1 Tahun 2021 yang telah disusun dan dibuat oleh Pemerintah Kalurahan Karangsari yang telah disepakati oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Kalurahan Karangsari.
Atau dapat Di Download Di :
Dokumen Lampiran : LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APB-KAL 2020.
Komentar atas LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APB-KAL 2020.
Terima Kasih
Sippp
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |