Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/0180 tanggal 12 Januari 2021

Operator Desa 14 Januari 2021 12:49:03 WIB

Karangsari, 14 Januari 2020 (SIDA SAMEKTA) Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/0180 tanggal 12 Januari 2021 tentang penyesuaian Sistem Kerja Pegawai untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tahun 2021.

“Pemberlakuan ketentuan pegawai untuk melaksanakan tugas dinas di rumah/tempat tinggalnya (work from home) sebesar 75% dan 25% work from office dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat serta mempertimbangkan jumlah pegawai yang ada, dari tanggal 11 -25 Januari 2021. Dengan ketentuan pegawai yang WFH harus on call dan dapat melaksanakan tugas di kantor jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Pemberlakuan penyesuaian sistem kerja pegawai ini selain untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Gunungkidul juga adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, serta Instruksi Gubernur DIY No 2/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY.

Dokumen Lampiran : Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/0180 tanggal 12 Januari 2021


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
Galeri Foto
Survey Kepuasan Masyarakat
Jam
KARANGSARI
Kurs Rupiah
Translate
Tanggal
Maps
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial