PENCOCOKAN SISA DANA DESA 2015-2019 (REKONSILIASI)
Operator Desa 12 Agustus 2020 20:47:01 WIB
Karangsari, 12 Agustus 2020 (SIDA SAMEKTA) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor: 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa pasal 52 disebutkan bahwa sisa Dana Desa yang masih berada di Rekening Kas Desa dan Rekening Kas Umum Daerah yang tidak dipergunakan atau dianggarkan kembali, maka atas sisa Dana Desa dimaksud disetor ke Rekening Kas Umum Negara paling lambat pada bulan Desember 2020. Sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud adalah sisa Dana Desa mulai TA. 2015-2018 pada RKD dan sisa Dana Desa mulai TA. 2015-2019 pada RKUD.
Berkenaan dengan hal tersebut Wakhid Andriyanto dan Sari Artuti Selaku Pendamping Desa Kapanewon Semin Melakukan Koordinasi dengan Pemerintah Kalurahan Karangsari untuk mencocokan saldo atau silpa Mata Anggaran Dana Desa dari Tahun 2015-2019 (Rekonsiliasi). Carik Karangsari Ramdhan Adji Purwanto Melakukan Pengecekan dengan Membuka Kembali Hard copy Peraturan Desa Dari Tahun 2015 – 2019 sedangkan Anang Trianto Cahyono Bendahara Kalurahan Melakukan Pengecekan dengan Membuka Soft file SISKEUDES dari Tahun 2015-2019.
Sebelum dilakukanya Rekonsiliasi ini, Pendamping Desa Pada Kesempatan Lalu Sudah Menginformasikan Hal Tersebut dengan Carik, Sehingga Rekonsiliasi di Kalurahan Karangsari Tidak Memerlukan Waktu lama karena data sudah sesuai dengan Laporan yang Diterima Oleh Pendamping Desa.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |