PEMBERHENTIAN BAPAK SISWO WIYONO
Administrator 12 Juni 2020 10:32:22 WIB
Pada hari ini tanggal 12 Juni 2020, Pemerintah Kalurahan Karangsari memberhentikan dengan hormat Staf Perangkat Desa Bapak SISWO WIYONO karena telah berusia 60 (enam puluh) tahun. Sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018, Perangkat Desa diberhentikan karena telah berusia 60 (enam puluh) Tahun.
Bapak SISWO WIYONO telah mengabdikan diri sebagai Staf selama 33 tahun. Bapak SISWO WIYONO diangkat menjadi Staf pada tanggal 13 Mei 1987. Diberhentikan Lurah Karangsari dengan Surat Keputusan Lurah Karangsari Nomor Tahun 2020.
Terimakasih Bapak SISWO WIYONO atas pengabdianmu. Selalu sehat dan sukses selama purna tugas dan Selamat Ulang Tahun yang ke 60 tahun.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |