LURAH SEBAGAI PEMANGKU KEISTIMEWAAN

Administrator 12 Juni 2020 10:16:55 WIB

Pada tanggal 11 Juni 2020 di Pendopo Kapanewon Semin, Para Kepala Desa se- Kecamatan Semin telah diambil sumpah/janji dan dilantik menjadi Lurah secara teleconference oleh Bupati Gunungkidul di Gedhong Pracimasono Kepatihan. Adapun untuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja juga telah diubah sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 dan dijabarkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2020.

Selanjutnya untuk Perangkat Desa akan dikonversi menjadi Pamong Kalurahan. Adapun nomenklatur yang baru di SOTK Kalurahan Karangsari adalah sebagai berikut : Sekretaris Desa menjadi Carik, Kepala Seksi Pemerintahan menjadi Jagabaya, Kepala Seksi Kesejahteraan menjadi Ulu-ulu, Kepala Seksi Pelayanan menjadi Kamituwa, Kepala Urusan Keuangan menjadi Kepala Urusan Danarta, Kepala Urusan TU dan Umum menjadi Kepala Urusan Tata Laksana, Kepala Urusan Perencanaan menjadi Kepala Urusan Pangripta.

Setelah pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Lurah, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono kaping X mengukuhkan Lurah se-Kabupaten Gunungkidul sebagai pemangku keistimewaan di tempat yang sama. Sebagai Pemangku Keistimewaan, Lurah melaksanakan urusan keistimewaan bidang kelembagaan, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang, sebagaimana amanat Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2018 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE

Cuaca

Tanggal

Maps