PERUBAHAN PAGU DANA TRANSFER KE 144 DESA KABUAPTEN GUNUNGKIDUL

Operator Desa 07 Mei 2020 19:41:38 WIB

Karangsari (SIDA SAMEKTA). Sesuai Surat Dari Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 140/2016 tentang Perubahan Pagu Dana Transfer ke Desa Tahun 2020 Akibat Pandemi Corona Virus Desease-19 terjadi Perubahan pada APBN ke APBD Kabupaten Gunungkidul. Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Tahun Anggaran 2020 Juga terjadi Perubahan.

Dana Desa yang Semula Rp. 142.022.003.000,- menjadi Rp. 140.465.795.000,-

ADD yang Semula Rp. 103.060.047.200,- menjadi Rp. 91.101.223.300,-

BHP yang Semula Rp. 5.351.198.300,- menjadi Rp. 4.029.374.000,-

BHR yang Semula Rp. 2.964.329.700,- menjadi Rp. 1.305.576.500,-

Dari Perubahan Pagu Transfer di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berimbas pada Pagu Transfer Di Desa Karangsari. Anggaran Pendapatan Transfer Desa Karangsari yang Semula Rp. 2.058.589.400,- menjadi Rp. 1.900.463.200,- atau mengalami perubahan sebesar Rp. 158.126.200,-

                Pagu Yang Berubah Antara Lain:

Dana Desa yang Semula Rp. 1.002.108.000,- menjadi Rp. 991.301.000,-

ADD yang Semula Rp. 801.818.600,- menjadi Rp. 697.771.700,-

BHP yang Semula Rp. 35.275.000 ,- menjadi Rp. 26.561.000,-

BHR yang Semula Rp. 20.047.500,- menjadi Rp. 8.829.500,-

Dokumen Lampiran : PERUBAHAN PAGU DANA TRANSFER KE 144 DESA KABUAPTEN GUNUNGKIDUL


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
Galeri Foto
Survey Kepuasan Masyarakat
Jam
KARANGSARI
Kurs Rupiah
Translate
Tanggal
Maps
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial