PERUBAHAN PAGU DANA TRANSFER KE 144 DESA KABUAPTEN GUNUNGKIDUL

Operator Desa 07 Mei 2020 19:41:38 WIB

Karangsari (SIDA SAMEKTA). Sesuai Surat Dari Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 140/2016 tentang Perubahan Pagu Dana Transfer ke Desa Tahun 2020 Akibat Pandemi Corona Virus Desease-19 terjadi Perubahan pada APBN ke APBD Kabupaten Gunungkidul. Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Tahun Anggaran 2020 Juga terjadi Perubahan.

Dana Desa yang Semula Rp. 142.022.003.000,- menjadi Rp. 140.465.795.000,-

ADD yang Semula Rp. 103.060.047.200,- menjadi Rp. 91.101.223.300,-

BHP yang Semula Rp. 5.351.198.300,- menjadi Rp. 4.029.374.000,-

BHR yang Semula Rp. 2.964.329.700,- menjadi Rp. 1.305.576.500,-

Dari Perubahan Pagu Transfer di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berimbas pada Pagu Transfer Di Desa Karangsari. Anggaran Pendapatan Transfer Desa Karangsari yang Semula Rp. 2.058.589.400,- menjadi Rp. 1.900.463.200,- atau mengalami perubahan sebesar Rp. 158.126.200,-

                Pagu Yang Berubah Antara Lain:

Dana Desa yang Semula Rp. 1.002.108.000,- menjadi Rp. 991.301.000,-

ADD yang Semula Rp. 801.818.600,- menjadi Rp. 697.771.700,-

BHP yang Semula Rp. 35.275.000 ,- menjadi Rp. 26.561.000,-

BHR yang Semula Rp. 20.047.500,- menjadi Rp. 8.829.500,-

Dokumen Lampiran : PERUBAHAN PAGU DANA TRANSFER KE 144 DESA KABUAPTEN GUNUNGKIDUL


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE

Cuaca

Tanggal

Maps