PERUBAHAN PAGU DANA TRANSFER KE 144 DESA KABUAPTEN GUNUNGKIDUL
Operator Desa 07 Mei 2020 19:41:38 WIB
Karangsari (SIDA SAMEKTA). Sesuai Surat Dari Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 140/2016 tentang Perubahan Pagu Dana Transfer ke Desa Tahun 2020 Akibat Pandemi Corona Virus Desease-19 terjadi Perubahan pada APBN ke APBD Kabupaten Gunungkidul. Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Tahun Anggaran 2020 Juga terjadi Perubahan.
Dana Desa yang Semula Rp. 142.022.003.000,- menjadi Rp. 140.465.795.000,-
ADD yang Semula Rp. 103.060.047.200,- menjadi Rp. 91.101.223.300,-
BHP yang Semula Rp. 5.351.198.300,- menjadi Rp. 4.029.374.000,-
BHR yang Semula Rp. 2.964.329.700,- menjadi Rp. 1.305.576.500,-
Dari Perubahan Pagu Transfer di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berimbas pada Pagu Transfer Di Desa Karangsari. Anggaran Pendapatan Transfer Desa Karangsari yang Semula Rp. 2.058.589.400,- menjadi Rp. 1.900.463.200,- atau mengalami perubahan sebesar Rp. 158.126.200,-
Pagu Yang Berubah Antara Lain:
Dana Desa yang Semula Rp. 1.002.108.000,- menjadi Rp. 991.301.000,-
ADD yang Semula Rp. 801.818.600,- menjadi Rp. 697.771.700,-
BHP yang Semula Rp. 35.275.000 ,- menjadi Rp. 26.561.000,-
BHR yang Semula Rp. 20.047.500,- menjadi Rp. 8.829.500,-
Dokumen Lampiran : PERUBAHAN PAGU DANA TRANSFER KE 144 DESA KABUAPTEN GUNUNGKIDUL
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |