SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA NOMOR 19 TAHUN 2020

Operator Desa 06 Mei 2020 00:04:54 WIB

Karangsari (SIDA SAMEKTA). Bahwa dalam rangka Penanggulangan Bencana perlu melibatkan seluruh unsur termasuk masyarakat, dan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembentukan desa Relawan Desa Tanggap Covid Desa Karangsari perlu dibentuk Kelompok Kerja ( Pokja )desa, dan atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada diatas maka perlu menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Kelompok Kerja Desa Relawan desa tanggap covid.

 

Adapun Tugas Dari Relawan Desa Tanggap Covid-19 adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pengkajian resiko bencana tingkat desa
  2. Melaksanakan pemetaan resiko serta evakuasi ;
  3. Menyusun perencanaan penanggulangan ;
  4. Melakukan Penanganan terhadap warga Desa korban Covid 19;
  5. Melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Kecamatan, Dinas Kesehatan, dan pihak terkait lainya;
  6. Mensosialisasikan hasil pelaksanaan kegiatan desa Relawan Desa Tanggap Covid kepada masyarakat;

Dokumen Lampiran : SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA NOMOR 19 TAHUN 2020


Komentar atas SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA NOMOR 19 TAHUN 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE

Cuaca

Tanggal

Maps