SURAT EDARAN PEMERINTAH DESA KARANGSARI 443.2 / 41
Operator Desa 21 April 2020 13:41:40 WIB
SIARAN PERS
Menindaklanjuti:
- Surat Klarifikasi Pemerintah Desa Karangsari Nomor 443.2/40 Tentang Kabar tentang Meninggalnya Warga Desa Karangsari Atas Nama Alm “ M” , Umur 47 Tahun, Alamat Padukuhan Kerdon, Karangsari, Semin, Gunungkidul, D.I Yogyakarta.
- Surat Dari Rumah Sakit Islam Cawas Nomor 193/Sekret.03/0420 Tentang Jawaban Diagnosa Alm “ M” , Umur 47 Tahun, Alamat Padukuhan Kerdon, Karangsari, Semin, Gunungkidul, D.I Yogyakarta.
Maka Dengan Ini Menginformasikan Kepada Seluruh Warga Desa Karangsari Bahwa:
- Berdasarkan Pemeriksaan Fisik dan Pemeriksaan Penunjang berupa Hematologi Lengkap Beserta Foto Rontgen Thorax Untuk Alm “M”, Umur 47 Tahun Alamat Padukuhan Kerdon, Karangsari, Semin, Gunungkidul, D.I Yogyakarta Dinyatakan Sebagai Pasien Belum Terkonfirmasi Covid-19 dengan gejala Berat (Pneumonia dengan gagal nafas) atau Pasien dalam Pengawasan (PDP).
- Dan Sesuai Protokol Kesehatan bahwa Pemulasaraan Jenazah PDP dilakukan sebagaimana Jenazah Pasien Covid-19, dalam hal ini Membutuhkan tatalaksana secara spesifik untukmencegah penyebaran kepada nakes serta keluarga dan masyarakat pada umumnya.
- Dengan Keterangan Diatas Maka Masyarakat Desa Karangsari agar Tetap Tenang dan Jangan Panik dengan berita yang Beredar di Masyarakat yang Belum Jelas Kebenaranya.
- Mohon Kepada Masyarakat untuk tidak Menyebar Berita Bohong yang belum tentu kebenaranya sehingga membuat warga Masyarakat Menjadi Resah.
- Mohon Masyarakat Agar taat dan mematuhi anjuran Pemerintah Guna memutus mata rantai Virus Covid-19 dengan cara:
- Bagi Pemuduk Yang Sudah Terlanjut datang di Desa Karangsari agar membatasi aktifitas (Isolasi Mandiri Selama + 14 Hari).
- Bagi Perantau yang merencanakan Mudik agar membatalkan/menunda perjalanan mudiknya.
- RT/RW dan Dukuh Mendata Pemudik dan disampaikan kepada Desa agar segera diteruskan ke Pemerintah Kabupaten, Kepolisian serta Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul.
- Jangan Panik namun selalu waspada, jalin komunikasi dengan Pemerintah Desa Melalui Bhabinsa (Serda Sigit : 0823-2517-2395) dan Babinkamtibmas (Aipda Agung : 0812-7841-6345).
- Tidak Kontak Fisik Langsung dengan orang yang baru datang di wilayah Desa Karangsari.
- Jaga Jarak Perorangan Minimal 1 Meter.
- Hindari Kerumunan orang/Keramaian.
- Sesering mungkin cuci tangan dengan Sabun dan menggunakan air yang Mengalir.
- Mengenakan Masker.
- Lebih Baik Dirumah Saja jika tidak ada Keperluan yang sifatnya Mendesak..
- Istirahat Cukup. Tidur Minimal 6-8 Jam Per Hari.
- Berperilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).
“MARI BERSAMA MENCEGAH PERSEBARAN COVID-19”
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
SELAMAT DATANG DI WEBSITE
Cuaca
Tanggal
!doctype>