PERMOHONAN E-KTP

Administrator 18 April 2018 11:09:24 WIB

Pelayanan untuk Permohonan E-KTP Baru

  1. Surat Pengantar RT, RW dan Dukuh
  2. Fotocopy Kartu Keluarga

Tata cara pelayanan

  1. Diberikan pengantar di Kantor Desa
  2. Dibawa ke Kecamatan untuk dibuatkan E-KTP

Untuk sementara, karena keterbatasan blangko E-KTP maka pencetakan E-KTP dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. Untuk itu, akan dibuatkan Surat Keterangan Pengganti E-KTP sampai E-KTP yang bersangkutan dicetak.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
Galeri Foto
Survey Kepuasan Masyarakat
Jam
Kurs Rupiah
Translate
Tanggal
Maps
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial