PERMOHONAN E-KTP

Administrator 18 April 2018 11:09:24 WIB

Pelayanan untuk Permohonan E-KTP Baru

  1. Surat Pengantar RT, RW dan Dukuh
  2. Fotocopy Kartu Keluarga

Tata cara pelayanan

  1. Diberikan pengantar di Kantor Desa
  2. Dibawa ke Kecamatan untuk dibuatkan E-KTP

Untuk sementara, karena keterbatasan blangko E-KTP maka pencetakan E-KTP dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. Untuk itu, akan dibuatkan Surat Keterangan Pengganti E-KTP sampai E-KTP yang bersangkutan dicetak.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE

Cuaca

Tanggal

Maps