Coklit Serentak

Operator Desa 17 April 2018 13:19:33 WIB

Karangsari, 17 April 2018 Coklit Serentak Pada hari ini Yang dilakukan Serentak oleh semua Desa Setelah Apel di kecamatan tadi Hal ini juga dilakukan serentak oleh Pantarlih Desa Karangsari. 24 Petugas Pantarlih Melakukan coklit diwilayah kerjanya Masing-masing.

PELAKSANAAN COKLIT
PANTARLIH mendatangi rumah pemilih dengan tata cara berikut:
PERKENALAN
a. Sapa pemilih dengan ramah dan santun
b. Memperkenalkan Identitas PANTARLIH
c. Meminta waktu untuk melakukan coklit
d. Selalu memakai tanda pengenal PANTARLIH


MENCOKLIT

a. PANTARLIH meminta kepala keluarga dan/atau anggota keluarga untuk
menunjukkan dokumen kependudukan (KTP-el/Surat Keterangan dan Kartu
Keluarga) yang dimiliki.


b. Bacakan atau tunjukkan nama-nama anggota keluarga pemilik rumah yang
sedang dicoklit yang terdaftar di dalam Model A-KPU.


c. Minta kepala keluarga atau anggota keluarga yang didatangi untuk memeriksa
nama-nama anggota keluarga yang terdaftar dalam Model A-KPU dan
kebenaran informasi di dalamnya.


d. Teliti kebenaran informasi antara daftar pemilih yang ada di A-KPU dengan
dokumen kependudukan yang ditunjukkan oleh kepala keluarga atau anggota
keluarga yang dikunjungi


e. Jika terdapat informasi data pemilih yang dianggap tidak akurat, salah atau
tidak lengkap maka PANTARLIH memperbaiki atau melengkapi data tersebut
berdasarkan KK atau KTP-el/Surat Keterangan pemilih


f. Pastikan kembali apakah masih terdapat anggota keluarga yang belum
terdaftar. Jika terdapat anggota keluarga yang telah memenuhi syarat sebagai
pemilih, catat dalam Model A.A-KPU berdasarkan Kartu Keluarga atau KTP-el
pemilih.

g. Tanyakan apakah ada anggota keluarga yang penyandang disabilitas, dan
catat anggota keluarga yang menyandang disabilitas tersebut ke dalam kolom
keterangan sesuai dengan jenis disabilitasnya.

h. Tanyakan juga apakah ada anggota keluarga yang terdaftar dalam Model
A-KPU tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih karena telah meninggal
dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/POLRI.

i. Jika terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, PANTARLIH
mencoret pada kolom pemilih tersebut dan mencatat alasan pencoretan pada
kolom keterangan.

j. Daftarkan anggota keluarga yang akan berumur 17 tahun pada hari
pemungutan suara dan anggota keluarga yang belum cukup umur tapi sudah
atau pernah menikah yang belum terdaftar ke dalam Model A.A-KPU.

k. PANTARLIH harus memulai coklit minimal 5 rumah pada tanggal 17 April 2018
dalam rangka gerakan coklit serentak.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE

Cuaca

Tanggal

Maps