Koordinasi Perbup 12 Tahun 2018 dan Indeks Desa Membangun

Operator Desa 11 April 2018 20:36:43 WIB

Karangsari 11 April 2018, Koordinasi Dengan Seksi Tapem PMD kecamatan Semin kali ini dihadiri oleh Sepuluh (10) Sekretaris Desa Se-Kecamatan Semin. Dalam Koordinasi kali ini Seksi Tapem PMD kecamatan Semin Memberikan Materi tentang PERBUP NOMOR 12 TAHUN 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Kepala Desa Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018.

Dari PERBUP NOMOR 12 TAHUN 2018 Ini Sebelum ditetapkannya Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa 2018 harus dilakukan jika dalam Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2018 masih terdapat kegiatan yang belum terbiayai meliputi:

  1. kegiatan yang akan dibiayai Dana Desa Tahun Anggaran 2018 belum memenuhi ketentuan penganggaran Padat Karya Tunai Desa
  2. desa yang mendapatkan alokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap belum menganggarkan kegiatan Fasilitasi Sertifikasi Tanah Milik Masyarakat Secara Massal dalam APBDesa Tahun Anggaran 2018;
  3. desa yang mendapatkan alokasi bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan/atau Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tetapi belum dimasukkan dalam Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2018;
  4. kesalahan penganggaran pada jenis belanja dalam APBDesa Tahun Anggaran 2018;
  5. penganggaran pengeluaran pembiayaan untuk Dana Cadangan dan penyertaan modal belum didahului dengan Peraturan Desa.

 

disela koordinasi dengan seksi Tapem PMD ikut hadir dari Pendamping Desa yang Memberi materi Indek Desa Membangun (IDM) dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan yang berkelanjutan. Pendamping Desa menyampaikan berbagai hal tentang Indek Desa Membangun (IDM) Meliputi:

  1. Pemutakiran IDM 2018 Untuk Pengukuran Status Perkembangan Desa Tahun 2017.
  2. Proses Pemutakhiran IDM 2018 untuk Pengukuran Status Perkembangan Desa Tahun 2017 dilakukan secara aktif oleh tenaga profesional P3MD.
  3. Meminta untuk membantu proses pemutakhiran tersebut
  4. Masing-masing pihak yang terlibat mempunyai tugas dan tanggungjawab yang tertuang dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemutakhiran IDM.

Komentar atas Koordinasi Perbup 12 Tahun 2018 dan Indeks Desa Membangun

Ramdhan adji purwanto 12 April 2018 11:33:27 WIB
Betul bapak suhadi,,,,,,,,,,,,, hahahahaha iya mas wakhid
Wakhid andriyanto 12 April 2018 08:14:14 WIB
Mantab, Desa zaman Now
Suhadi 12 April 2018 08:08:53 WIB
Cakep nich ada petemuan rutin utk membahas Desa bangkit dari pinggiran.. Dilanjut utk kesejahteraan bersama.. Merdeka dari kemiskinan n ketertinggalan.. Aamiin

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE

Cuaca

Tanggal

Maps