PERLUNYA AKTA KEMATIAN BAGI WARGA YANG SUDAH MENINGGAL
Administrator 27 Oktober 2017 11:31:40 WIB
Pembuatan Akta kematian masih kurang familiar di tengah masyarakat. Ini terbukti masih banyaknya warga yang belum membuat akta kematian bila keluarganya ada yang meninggal. fungsinya tak kalah penting dengan surat kependudukan lain seperti akta kelahiran, e-KTP, ataupun Kartu Keluarga. Akta kematian sangat diperlukan karena merupakan Bukti sah mengenai status kematian seseorang yang diperlukan sebagai dasar Pembagian Hak Waris, Penetapan Status Janda/Duda pasangan yang ditinggalkan dalam Database Kependudukan, Pengurusan Asuransi, Pensiun, Perbankan dan lain sebagainya.
Sebagai langkah konkrit dari Pemerintah Desa Karangsari, telah dilakukan Sosialisasi tentang Akta Kematian. Tindak lanjut yang akan dilaksanakan melalui Dukuh, Pemerintah Desa akan mendata dan melengkapi persyaratan bagi penduduk yang meninggal dunia tetapi belum dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Apabila data sudah terkumpul dan persyaratan lengkap, warga masyarakat dapat menfaatkan layanan jemput bola dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan mengajukan permohonan ke Dinas.
Adapun persyaratan Akta Kematian adalah sebagai berikut :
- Pengantar dari Ketua RT, Ketua RW dan Dukuh,
- Surat Keterangan Pengantar dari Desa,
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy E-KTP yang sudah meninggal,
- Fotocopy E-KTP pelapor
- Fotocopy E-KTP Saksi 2 orang
- Surat Keterangan dari Puskesmas/Rumah Sakit
- Fotocopy Surat Nikah/Akta Nikah (bagi yang sudah menikah)
Selain untuk keperluan Database Kependudukan, pelaporan Akta Kematian juga menjadi dasar bagi KPU Gunungkidul agar data kependudukan menjadi lebih sinkron dengan Daftar Pemilih. Untuk mensukseskan Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Gunungkidul mengharapkan bagi warga yang berdomisili di Kabupaten Gunungkidul untuk melakukan perubahan data, terutama warga yang sudah meninggal dunia guna mewujudkan Daftar Pemilih Pemilu 2019 yang komprehensif, Akurat dan Mutakhir. Untuk itu, perlu dilaksanakan Pemutakhiran Daftar Pemilih (Mutarlih) Berkelanjutan Tahun 2017.
Adapun bagi warga yang sudah meninggal dunia, diharapkan bagi keluarga atau ahli waris segera lapor ke Ketua RT/Dukuh/Kantor Desa untuk mendapatkan Akta Kematian bagi anggota keluarga yang sudah meninggal sehingga terwujud Data Penduduk meninggal yang sinkron antara Disdukcapil Kab. Gunungkidul dengan KPUD Kabupaten Gunungkidul.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
-
Operator Desa
bisa dibantu...baca selengkapnya
08 Mei 2026 09:23:56 WIB -
Iaia
Halo...baca selengkapnya
07 Mei 2026 20:06:32 WIB -
Operator Desa
Minta No HP Jenengan Pak...baca selengkapnya
02 Juni 2025 08:29:27 WIB -
Supri Hartin
Pak Lilik Suka Nugraha ini apakah alumni SMPN 1 Se...baca selengkapnya
09 Mei 2025 04:15:35 WIB -
Muhamad Agus Fifaldi
...baca selengkapnya
17 Oktober 2023 10:31:58 WIB -
Ihsan Aji Anugrah
...baca selengkapnya
06 Oktober 2023 07:28:06 WIB -
Nn
Mantap Pak Lurah...baca selengkapnya
19 Januari 2023 10:03:17 WIB -
Agus Sutopo
Sipp... semoga acaranya sukses, lancar dan tertib...baca selengkapnya
27 September 2021 14:23:28 WIB -
Dwi
Rame iki......baca selengkapnya
31 Agustus 2021 19:15:17 WIB -
Agus Sutopo
Jannn diluar dugaan, ketua ku nyalon lurah lurrr ....baca selengkapnya
31 Agustus 2021 18:25:57 WIB
Survey Kepuasan Masyarakat
Jam
KARANGSARI
Kurs Rupiah
Translate
Tanggal
Maps
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










