PERLUNYA AKTA KEMATIAN BAGI WARGA YANG SUDAH MENINGGAL

Administrator 27 Oktober 2017 11:31:40 WIB

Pembuatan Akta kematian masih kurang familiar di tengah masyarakat. Ini terbukti masih banyaknya warga yang belum membuat akta kematian bila keluarganya ada yang meninggal. fungsinya tak kalah penting dengan surat kependudukan lain seperti akta kelahiran, e-KTP, ataupun Kartu Keluarga. Akta kematian sangat diperlukan karena merupakan Bukti sah mengenai status kematian seseorang yang diperlukan sebagai dasar Pembagian Hak Waris, Penetapan Status Janda/Duda pasangan yang ditinggalkan dalam Database Kependudukan, Pengurusan Asuransi, Pensiun, Perbankan dan lain sebagainya.

Sebagai langkah konkrit dari Pemerintah Desa Karangsari, telah dilakukan Sosialisasi tentang Akta Kematian. Tindak lanjut yang akan dilaksanakan melalui Dukuh, Pemerintah Desa akan mendata dan melengkapi persyaratan bagi penduduk yang meninggal dunia tetapi belum dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Apabila data sudah terkumpul dan persyaratan lengkap, warga masyarakat dapat menfaatkan layanan jemput bola dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan mengajukan permohonan ke Dinas.

Adapun persyaratan Akta Kematian adalah sebagai berikut :

  1. Pengantar dari Ketua RT, Ketua RW dan Dukuh,
  2. Surat Keterangan Pengantar dari Desa,
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy E-KTP yang sudah meninggal,
  5. Fotocopy E-KTP pelapor
  6. Fotocopy E-KTP Saksi 2 orang
  7. Surat Keterangan dari Puskesmas/Rumah Sakit
  8. Fotocopy Surat Nikah/Akta Nikah (bagi yang sudah menikah)

Selain untuk keperluan Database Kependudukan, pelaporan Akta Kematian juga menjadi dasar bagi KPU Gunungkidul agar data kependudukan menjadi lebih sinkron dengan Daftar Pemilih. Untuk mensukseskan Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Gunungkidul mengharapkan bagi warga yang berdomisili di Kabupaten Gunungkidul untuk melakukan perubahan data, terutama warga yang sudah meninggal dunia guna mewujudkan Daftar Pemilih Pemilu 2019 yang komprehensif, Akurat dan Mutakhir. Untuk itu, perlu dilaksanakan Pemutakhiran Daftar Pemilih (Mutarlih) Berkelanjutan Tahun 2017.

Adapun bagi warga yang sudah meninggal dunia, diharapkan bagi keluarga atau ahli waris segera lapor ke Ketua RT/Dukuh/Kantor Desa untuk mendapatkan Akta Kematian bagi anggota keluarga yang sudah meninggal sehingga terwujud Data Penduduk meninggal yang sinkron antara Disdukcapil Kab. Gunungkidul dengan KPUD Kabupaten Gunungkidul.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE

Cuaca

Tanggal

Maps