AWAS PENCURI.....!!!
Operator Desa 18 Oktober 2017 23:52:34 WIB
Karangsari (18/10). Tindak pidana pencurian merupakan tindakan umum yang terjadi di masyarakat. Dalam prakteknya para pelaku tidak mengenal waktu dan tempat serta dalam tindakannya tersebut menggunakan berbagai modus operandi yang beragam.Tindak pidana pencurian dilatar belakangi berbagai macam motif kepentingan individu maupun kepentingan kelompok, dan yang paling sering dilakukan adalah dikarenakan alasan ekonomi.
Apalagi di wilayah Desa Karangsari yang merupakan daerah perbatasan antara kabupaten Gunungkidul dan kabupaten Wonogiri memungkinkan terjadi tindakan tersebut.
Untuk itu Polsek Semin lewat Bhabinkamtibmas serta pemerintah Desa Karangsari, Semin, Gunungkidul terus melakukan himbauan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada serta menjaga keamanan bersama sehingga hal tersebut membuat para pelaku tindak pencurian urung melaksanakan aksinya. dan yang paling lebih penting lagi apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan dan melihat gerak-gerik para pelaku kejahatan di wilayah Desa Karangsari harap segera lapor ke Polsek Semin atau lewat bhabinkamtibmas desa karangsari dengan nomor 087839583388 atau 081328583888.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |