KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Administrator 14 Juli 2017 16:16:07 WIB
Mulai tahun 2017 ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Program Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). Penerbitan KIA ini sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kepemilikan dokumen identitas bagi setiap penduduk termasuk penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun. Dasar dari penerbitan KIA ini adalah :
- UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengamanatkan bahwa NKRI menjamin kesejahteraan tiap warganya, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang, maka identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya. Dengan demikian setelah kelahirannya setiap anak berhak mendapatkan dokumen identitas diri.
- UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 mengamanatkan bahwa Sesuai Pasal 13 setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup dan selamanya.
Tujuan Penerbitan KIA adalah meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan public serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara. Sedangkan manfaat penerbitan KIA adalah sebagai berikut :
- Sebagai tanda pengenal atauu bukti diri yang sah;
- Untuk persyaratan pendaftaran sekolah di suatu Kabupaten/Kota;
- Untuk melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT Pos Indonesia;
- Untuk Pelayanan Kesehatan
- Untuk pembuatan dokumen keimigrasian;
- Untuk mengurus klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku;
- Untuk mencegah terjadinya perdagangan anak;
- Untuk berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yang berdomisili di Kabupaten/Kota.
Penerbitan KIA dibatasi sampai dengan usia 17 Tahun kurang 1 hari. Adapun penerbitan KIA diatur menjadi 2 kategori, yaitu Usia 0 – 5 Tahun tanpa photo dan 5 – 17 Tahun kurang 1 hari dengan menampilkan photo. Persyaratan penerbitan KIA sebagai berikut :
- Usia 0 – 5 Tahun :
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukkan asli
- KK asli Orang Tua/Wali
- E-KTP asli kedua Orang Tua / Wali
- Usia 5 – 17 Tahun kurang 1 hari :
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukkan asli
- KK asli Orang Tua/Wali
- E-KTP asli kedua Orang Tua / Wali
- Pas photo berwarna ukuran 2x3 (2 lmbr)
Dari persyaratan diatas, pemohon dapat membawa berkas kemudian diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |