Coklit Serentak

Operator Desa 17 April 2018 13:19:33 WIB

Karangsari, 17 April 2018 Coklit Serentak Pada hari ini Yang dilakukan Serentak oleh semua Desa Setelah Apel di kecamatan tadi Hal ini juga dilakukan serentak oleh Pantarlih Desa Karangsari. 24 Petugas Pantarlih Melakukan coklit diwilayah kerjanya Masing-masing.

PELAKSANAAN COKLIT
PANTARLIH mendatangi rumah pemilih dengan tata cara berikut:
PERKENALAN
a. Sapa pemilih dengan ramah dan santun
b. Memperkenalkan Identitas PANTARLIH
c. Meminta waktu untuk melakukan coklit
d. Selalu memakai tanda pengenal PANTARLIH


MENCOKLIT

a. PANTARLIH meminta kepala keluarga dan/atau anggota keluarga untuk
menunjukkan dokumen kependudukan (KTP-el/Surat Keterangan dan Kartu
Keluarga) yang dimiliki.


b. Bacakan atau tunjukkan nama-nama anggota keluarga pemilik rumah yang
sedang dicoklit yang terdaftar di dalam Model A-KPU.


c. Minta kepala keluarga atau anggota keluarga yang didatangi untuk memeriksa
nama-nama anggota keluarga yang terdaftar dalam Model A-KPU dan
kebenaran informasi di dalamnya.


d. Teliti kebenaran informasi antara daftar pemilih yang ada di A-KPU dengan
dokumen kependudukan yang ditunjukkan oleh kepala keluarga atau anggota
keluarga yang dikunjungi


e. Jika terdapat informasi data pemilih yang dianggap tidak akurat, salah atau
tidak lengkap maka PANTARLIH memperbaiki atau melengkapi data tersebut
berdasarkan KK atau KTP-el/Surat Keterangan pemilih


f. Pastikan kembali apakah masih terdapat anggota keluarga yang belum
terdaftar. Jika terdapat anggota keluarga yang telah memenuhi syarat sebagai
pemilih, catat dalam Model A.A-KPU berdasarkan Kartu Keluarga atau KTP-el
pemilih.

g. Tanyakan apakah ada anggota keluarga yang penyandang disabilitas, dan
catat anggota keluarga yang menyandang disabilitas tersebut ke dalam kolom
keterangan sesuai dengan jenis disabilitasnya.

h. Tanyakan juga apakah ada anggota keluarga yang terdaftar dalam Model
A-KPU tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih karena telah meninggal
dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/POLRI.

i. Jika terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, PANTARLIH
mencoret pada kolom pemilih tersebut dan mencatat alasan pencoretan pada
kolom keterangan.

j. Daftarkan anggota keluarga yang akan berumur 17 tahun pada hari
pemungutan suara dan anggota keluarga yang belum cukup umur tapi sudah
atau pernah menikah yang belum terdaftar ke dalam Model A.A-KPU.

k. PANTARLIH harus memulai coklit minimal 5 rumah pada tanggal 17 April 2018
dalam rangka gerakan coklit serentak.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
Galeri Foto
PAMONG KALURAHAN
1 / 24
LURAH
SUPRIYANA
2 / 24
CARIK
RAMDHAN ADJI P.
3 / 24
JAGABAYA
HERI SUPRIYANTA
4 / 24
KAMITUWA
SUWARJO
5 / 24
ULU-ULU
ANANG TRIANTO C.
6 / 24
DANARTA
WAHYU AJI S.
7 / 24
PANGRIPTA
SUTIYONO
8 / 24
TATA LAKSANA
GINARTO
9 / 24
Dukuh Ngasem
MARWAN HIDAYAT
10 / 24
Dukuh Kerdon
TUKIMIN
11 / 24
Dukuh Pugeran
AGUS SETIAWAN
12 / 24
Dukuh Duren
KASINO
13 / 24
Dukuh Purwo
SITI BADRIYAH I.
14 / 24
Dukuh Nganjir
ALIF RISKA F.
15 / 24
Dukuh Putuk
WAGIMAN
16 / 24
Dukuh Payaman
RUKMINI
17 / 24
Dukuh Karang
PRIYADI
18 / 24
Dukuh Jetak
DANAN
19 / 24
Dukuh Wates
SUKADI
20 / 24
Dukuh Kweni
BAMBANG ISTAHAM
21 / 24
Dukuh Badongan
SUPRIYANTA
22 / 24
Staf Pamong
ERNA WIJAYATI
23 / 24
Staf Pamong
AYU LARASATI
24 / 24
Staf Pamong
DESI KURNIAWATI

Chatbot Sari
Chatbot Sari - Kalurahan Karangsari
Chatbot AI

Kalurahan Karangsari

Klik ikon chat bulat di pojok kanan bawah untuk mulai bertanya pada Sari — asisten virtual yang terhubung dengan AI, siap menjawab pertanyaan seputar desa maupun topik umum lainnya.

Sari
Sari
Asisten Virtual • Karangsari
Survey Kepuasan Masyarakat
Jam
Kurs Rupiah
Translate
Tanggal
Maps
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial